SURAT PERJANJIAN SEWA KENDARAAN
Kedua belah pihak telah mufakat dan sepaka untuk mengadakan perjanjian Pemakaian Kendaraa dengan kesepakatan bahwa :
Pihak Kesatu menyerahkan kepada Pihak Kedua, Pihak Kedua menerima 1 (satu) unit kendaraan untuk disewa dengan ketentuan sebagai berikut :
1. DATA KENDARAAN
a. Merak : ______________type:___________ e. Tahun Pembuatan :
b. Nomor Polisi : _____________________________ f. Warna :
c. Nomor Rangka : _____________________________ g. Nama di STNK :
d. Nomor Mesin : _____________________________ h. Posisi BBM :
2. Jangka waktu perjanjian ini terhitung mulai Hari __________________ tanggal __________________ jam_______________ selama : _______ bulan _____________ sampai dengan ______________ tanggal ___________________ jam_______________
3. Jangka waktu tersebut dapat berlanjut setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pihak Kesatu
4. Besarnya biaya pemakaian 1 (satu) unit kendaraan pada jangka waktu point 2 di atas sebesar Rp.
Terbilang : __________________________________________
5. Biaya tersebut oleh Pihak Kedua dibayarkan ke Pihak Kesatu, dibayar di muka sebelum pemakaian kendaraan tersebut.
6. Lewat waktu sebagai Biaya Over time dihitung Rp._______________ per hari terbilang rupiah : ____________________________
7. Pembatalan Perjanjian ini dari Pihak Kedua karena alasan apapun dikenakan tarip tersebut diatas,
8. Biaya Pemakaian tersebut tidak termasuk Bahan Bakar, tarip tol, parkir dan biaya pengoperasian lainnya,
9. Perjanjian ini dapat diperpanjang alas persetujuan Pihak Kesatu,
10. Pihak Kedua wajib mengembalikan kendaraan sesuai kondisi awal, selama kendaraan belum diserah-terimakan kepada Pihak Kesatu, surat perjanjian ini masih berlaku dan sah demi hukum dan Pihak Kedua wajib membayar biaya pemakaian tersebut,
11. Atas kelalaian tersebut Pihak Kesatu dapat meminta/mengambil paksa barang Pihak Kedua dalam bentuk apapun sebagai jaminan,
12. Apabila perjanjian akan diperpanjang, minimal 1 (satu) hari sebelumnya, Pihak Kedua wajib memberitahukan kepada Pihak Kesatu,
13. Apabila perjanjian tidak diperpanjang, Pihak Kedua wajib segera mengembalikan kendaraan tersebut sesuai kondisi awal,
14. Perawatan dan pemeliharaan dilakukan oleh Pihak Kedua, diantaranya ganti oli : mesin, gardan, porsneling dan tune up sesuai jadwal,
15. Kerusakan dan kehilangan alas kendaran tersebut diatas menjadi resiko dan tanggungjawab Pihak Kedua sepenuhnya,
16. Apabila kendaraan terjadi kerusakan, Pihak Kedua wajib segera memperbaiki dan akibat perbaikan tersebut Pihak Kedua tidak dapat meminta pengantian dalam bentuk apapun,
17. Apabila tidak segera diperbaiki maka Pihak Kesatu akan segera memperbaiki dengan biaya ditanggung Pihak Kedua, selama kendaraan dalam perbaikan Asuransi, maka Pihak Kedua wajib membayar sewanya, sesuai tarip diatas,
18. Kendaraan tidak diperkenankan untuk : Digadaikan, Dijual, dipinjamkan, menjalankan usaha yang melanggar hukum, Melanggar norma-norma Agama, disalahgunakan dan atau merugikan pihak lain, dioperasikan oleh pihak yang tidak memiliki SIM yang syah.
19. Pihak Kedua tidak diperkenankan merubah / menambah / mengurangi / mengganti bagian dari kendaraan sehingga menghilangkan ciri dan bentuk kendaraan kecuali seijin Pihak Kesatu,
20. Kendaraan tidak diperkenankan dipindahtangankan kepada Pihak Ketiga, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Kesatu,
21. Pihak Kedua wajib melaporkan setiap saat, posisi aktual keberadaan kendaraan, untuk kepentingan monitor Pihak Kesatu,
22. Pihak Kesatu sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian pemakaian kendaraan ini secara sepihak, apabila pemakaian dianggap tidak sesuai perjanjian ini, alas hal tersebut Pihak Kedua wajib segera mengembalikan kendaraan sesuai kondisi awal,
23. Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, pertama-tama akan diselesaikan dengan musyawarah,
Apabila cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan, PARA PIHAK dapat mengajukan sengketa kepada suatu panitia Arbitrase,
24. Apabila cara di atas belum dapat menyelesaikan perselisihan tersebut, PARA PIHAK sepakat untuk mengajukan perselisihan ke Pengadilan Negeri Bekasi,
25. Surat Perjanjian ini dinyatakan sah dan mengikat PARA PIHAK dan berlaku setelah di tandatangani oleh PARA PIHAK,
26. Surat Perjanjian ini dibuat dan di tandatangani oleh PARA PIHAK bermaterai cukup, disaksikan oleh beberapa saksi.
Pihak Kedua Saksi – saksi Pihak Kesatu
Menyetujui : Pemilik Kendaraan,
Materi Rp. 6.000,-
_____________________ ________________ _________________ ________________________
Lembar Asli untuk Pihak Kesatu Lampiran : KTP, PBB, KK dan Rek PLN Pihak Kedua, Sertifikat rumah yang setara harga mobil
*jika ada yang merasa dirugikan / keberatan atas terbitnya contoh dokumen di atas, mohon menghubungi admin, agar dapat di hapus dari blog ini. terimakasih.
Posting Komentar
Posting Komentar