SURAT PERINTAH KERJA
Nomor :
Tanggal :
Proyek :
Lokasi :
Pada Hari ini __________, Tanggal ______ Bulan _________ Tahun __________, yang betanda tangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini disebut Pemberi Tugas
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini disebut Penerima Tugas
Dengan ini Pemberi Tugasmenunjuk Penerima Tugas untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana ketentuan sebagai berikut :
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. xxx
2. xxx
(Terlampir dalam RAB)
II. HARGA BORONGAN
Total harga borongan adalah Rp. _____________(___________________________________________________________ )
III. CARA PEMBAYARAN
Down Paymen (DP) :
Pembayaran termyn II :
Pembayaran termyn III :
Pembayaran termyn IV :
Pelunasan :
Realisasi pembayaran + 3 (tiga) hari setelah invoice diterima dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
IV. SYARAT-SYARAT
1. Lingkup pekerjaan tersebut di atas harus dilaksanakan sesuai dengan gambar-gambar rencana dan spesifikasi tekniknya serta sesuai dengan petunjuk baik lisan maupun tulisan dari Pihak Pemberi Tugas.
2. Waktu pelaksanaan selama _________ hari kerja kalender
3. Waktu pelaksanaan ini hanya dapat diperpanjang apabila ada hal-hal di luar kemampuan Pihak Penerima Tugas dan sudah harus diminta selambat-lambatnya 1 (satu) minggu waktu penyelesaian sesuai SPK berakhir.
4. Pihak Penerima Tugas tidak diperkenankan mengalihkan pekerjaan kepada Pihak Lain (harus dikerjakan sendiri) dalam kondisi apapun tanpa ada izin dari Pihak Pemberi Tugas.
5. Pihak Pemberi Tugas secara sepihak dapat mencabut / membatalkan Surat Perintah Kerja ini, bila dinilai bahwa Pihak Penerima Tugas lalai terhadap apa yang tercantum dalam syarat-syarat 1 & 2.
6. Harga yang telah disepakai tersebut di atas adalah merupakan harga pasti dan tanpa ada kenaikan harga kecuali akibat Force Majeure yang disetujui oleh Pihak Pemberi Tugas.
7. Pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan akan dilaksanakan dengan Berita Acara Prestasi (Opname) pekerjaan yang disahkan oleh kedua belah pihak serta diakui Pihak Pemberi Tugas.
8. Pihak Penerima Tugas tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga yang belum mahir dan Pihak Penerima Tugas bertanggung jawab terhadap kerusakan material / peralatan milik Pihak Pemberi Tugas dan akan dikenakan denda sebesar nilai material / peralatan rusak atau hilang.
9. Pihak Penerima Tugas bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berhubungan dengan karyawan / buruhnya.
Dikeluarkan di :
Pada Tanggal :
Penerima Tugas, Pemberi Tugas,
____________________ ___________________
*)jika ada yang merasa dirugikan atas terbitnya contoh dokumen di atas, mohon menghubungi admin, agar dapat di hapus dari blog ini. terimakasih.
*)jika ada yang merasa dirugikan atas terbitnya contoh dokumen di atas, mohon menghubungi admin, agar dapat di hapus dari blog ini. terimakasih.
Posting Komentar
Posting Komentar