Adapun dari syarat yang di ajukan siup terbagi dalam tiga golongan yakni seperti PO, PT, CV dan juga koperasi dalam hal ini mari kita simak beberapa sayrat penting dan jenis siup jika anda ingin mengajukan sebuah surat izin usaha kepada pemerintah:
JENIS SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
- SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Jln. ANGGREK MAS No. 07/11 TASIKMALAYA 46182
Telp. 0265 …… …… Fax …… ……
.......................................................................................................................
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESAR
Nomor: 400/5828A/338.8.11/2016
Nama Perusahaan :
PT. HAMBALI JAYA
Merek (Milik Sendiri/lisensi) :
Alamat Kantor Perusahaan :
Jln. Saguba komplek No. 44 Kota Tasikmalaya (46182) No Telp / Fax 0265 xxxx Fax. 0265 xxxx
Nama Pemilik / Penganggung Jawab :
Alamat Pemilik / Penganggung Jawab :
Jln. AnggrekMas No. 99 Kota Tasikmalaya(46182) No Telp / Fax 0265 xxxxxx
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWK) :
02.477.789.0-788-252
Nilai Modal dan Kekayaan Bersih Perusahaan
Seluruhnya Tidak Termasuk Tanah dan Bangunan
Tempat Usaha :
Rp 700.000.000
Kegiatan Usaha :
Perdagangan Barang dan Jasa
Kelembagaan :
Supplier
Bidang Usaha :
Perdagangan (513.515) Jasa (749)
Jenis Barang / Jasa Dagangan Utama :
Elektrikal, Bahan Bangunan, Barang Cetakan, Alat Konstruksi, dan Mekanikal.
SIUP ini diterbitkan dengan ketentuan
Pertama :
Surat Izin Usaha (SIUP) ini berlaku untuk kegiatan usaha perdagangan diseluruh wilayah republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan.
Dan wajib mendaftar ulang selambat-lambatnya 25 November 2018
Kedua :
Pemilik / penanggung jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan dua kali dalam setahun dengan jadwal untuk semester pertama paling lambat tanggal 07 Juli dan untuk semester dua paling lambat tanggal 07 Januari tahun berikutnya.
Ketiga :
Tidak berlaku untuk jenis perdagangan berjangka komoditi
Keempat :
Tidak untuk melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP ini.
Dikeluarkan di : Malang
Pada tanggal : 25 November 2013
Kepala Dinas,
stempel pemerintah kota
Dra. Mahmud, MD
Pembina Tk. I
1210 1212 22153 1521
Posting Komentar
Posting Komentar