Memang ini hal yang harus anda lakukan sehingga ada hitam diatas putih untuk menyakinkan kepada pihak yang ingin membeli kalau tanak itu anda benar milik anda, untuk itulah bagaimana cara membuat surat kuasa yang baik dan benar untuk menual tanah maka, surat tersebut bisa anda lihat di bawah ini untuk Contoh Surat Kuasa Menjual Tanah tersebut.
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Tika Lestari
Tempat/tanggal lahir : Jakarta, 5 Februari 1976
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jl. Kali Pasir Ujung No. 87
Ungaran – Semarang
Jawa Tengah
Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
Nama : Slamet Raharjo
Tempat/tanggal lahir : Semarang, 8 April 1971
Pekerjaan : Karyawan PT. Boga Sejati
Alamat : Jl. Cempaka Warna RT. 009/RW.004
Cempaka Putih Tengah
Jakarta Pusat
Untuk menjual tanah kepada Pihak lain dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh penerima kuasa atas Sebidang tanah Hak Milik Nomor: 089786 Seluas 500 m2 ( lima ratus meter persegi), yang terletak di Kecamatan Cempaka Putih, Kelurahan Cempaka Putih Timur .
Demikianlah surat kuasa ini saya buat.
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Materai Rp 6000
(Tika Lestari) (Slamet Raharjo)
Dengan cara tersebut maka anda bisa menjual tanah anda sesuai anda inginkan saat ini, untuk surat kuasa yang ada diatas anda tinggal edit sesuaikan dengan diri anda dan juga orang yang ingin anda kasi kuasa sehingga surat kuasa ini menjadi asli bukan Aspal nantinya.
Baca juga surat kuasa yang lainya disini : Contoh Surat Kuasa Pengambilan Gaji
Posting Komentar
Posting Komentar